Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Laporkan Ratusan SMS Presiden PKS

Kompas.com - 29/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, menyerahkan print out 143 halaman berupa pesan singkat (SMS) melalui telepon selulernya yang dikirim Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Bukti tersebut diserahkannya kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/3/2011). Bahkan, menurut Yusuf, belum semua pesan singkat yang diterimanya tersebut dicetak. Ia membenarkan nomor pengirim merupakan nomor ponsel Luthfi.

"Ini SMS, terkait satu sama lainnya. Di-print out ada 143 halaman. Jaraknya 23 Juni sampai dengan 29 Juli 2010. Dari nomornya (Luthfi Hasan Ishaaq) yang biasa digunakan. Benar. Tanya saja ke dia," ungkap Yusuf Supendi, seusai menyampaikan laporannya.

Kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, mengatakan, pesan-pesan singkat yang diterima kliennya berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berisi tuduhan bahwa kliennya telah menghancurkan partai dan pimpinannya dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Ia mengaku terkejut mengetahui isi pesan singkat dari petinggi partai tersebut.

"SMS beberapa kali, di antaranya yang paling serem adalah beliau (Yusuf Supendi) diminta untuk mengosongkan rumahnya dengan alasan dikhawatirkan rumah Pak Yusuf diserang orang lain. Tudingan lain, menghancurkan partai dan pimpinannya, berkolaborasi dengan orang BIN. Ini sangat jelas dikirim oleh 081xxxx97 pukul 10.00 WIB, 15 Juni 2010. Saya juga kaget betul seorang presiden partai mengirimkan SMS yang bernada ancaman dan menuduh Pak Yusuf Supendi yang notabene adalah perintis partai PKS," ujar Rivai.

Yusuf menambahkan, dalam SMS itu, ia bahkan dituduh sebagai pengganggu istri orang sehingga wanita tersebut bercerai dan dipecat dari pekerjaannya. Atas tuduhan yang diterimanya, Yusuf mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian. Namun, menurutnya, masalah internal dalam PKS ini kandas begitu saja dan tidak terselesaikan hingga ia menempuh jalur hukum. Luthfi dilaporkan dengan dugaan melanggar sangkaan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com